MUTASI GURU DAN KEPALA SEKOLAH SEBUAH HAK PREROGATIF
Yasmain Gasba, M.Pd.
(pemerhati masalah pendidikan)
Satu peristiwa unik diperlihatkan lagi dengan adanya mutasi Kepala Sekolah di salah satu SMA di Kabupaten Sidrap, sebutlah La Wellang yang begitu dicintai oleh siswanya ditolak untuk dimutasi (Fajar, 15 Nopember 2006), dengan kasus serupa pada Abdul Rahman di SMA 1 Bontomarannu (Fajar, 29 Juli 2006),bahkan secara bersamaan 40 orang guru di Mamuju dimutasi dari jabatannya menjadi guru biasa (Fajar, 20 Nopember 2006).
Meski peristiwa ini berbanding terbalik dengan sejumlah kasus mutasi dimana Kepala Sekolah malah ditolak dengan demonstrasi oleh warga sekolah yang akan didatangi, namun dari beragam peristiwa mutasi guru dan kepala sekolah di Sulawesi Selatan, terdapat dua statement yang paling sering muncul adalah; (1) tengarai adanya dalang yang mengorganisir aksi warga sekolah, tentunya hal ini harus dengan pembuktian pihak berwajib dan (2) statemen seperti dikutip dari Harian Fajar (15 Nopember 2006) yang menegaskan bahwa mutasi adalah hak prerogatif dari bupati!, tentunya hal ini melahirkan pertanyaan besar. Seperti apakah hak prerogatif tersebut?
Memahami keberadaan kepala sekolah maka pembahasan utama adalah guru sebagai sumber daya manusia (SDM) pembangunan Indonesia yang diberi tugas tambahan sebagai administrator sekolah yang selanjutnya disebut kepala sekolah, tentunya mengacu kepada Undang-undang.
Selanjutnya dengan kebijakan Otonomi daerah maka guru dalam unit Departemen Pendidikan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah kota atau Kabupaten sebagai pegawai fungsional yang melakukan tugas pelayanan dalam bidang pendidikan. Kebijakan ini pada akhirnya menjadikan guru sebagai aset SDM yang penting dalam organisasi pemerintah kota dan kabupaten serta organisasi dinas pendidikan tentunya.
Sebagai SDM maka terminologi manajemennya merujuk kepada pengertian orang yang bekerja di dalam organisasi. Manakala para penentu kebijakan pada pemerintah kota dan dinas terlibat dalam aktivitas SDM sebagai bagian dalam pekerjaannya, seperti pengadaan dan penempatan guru, hingga pada pengangkatan dan mutasi kepala sekolah, maka mereka berkewajiban memfasilitasi keinginan yang disodorkan oleh main costumer (masyarakat) untuk mencapai rencana dan strategi organisasi di bidang pendidikan.
Olehnya itu maka terlebih dahulu harus muncul pemahaman yang menyeluruh mengenai sekolah sebagai suatu sistem, sehingga dapat dipahami bahwa logika dasar penerimaan komunitas sekolah kepada seorang kepala sekolah adalah terletak pada:
1. kompetensi calon kepala sekolah (Cakep) yang meliputi objektifitas penjenjangan guru tersebut dalam struktur pengelolaan sekolah yang pada akhirnya tentu berimbas pada kemampuan manajerialnya, penguasaan analisis SWOT serta penguasaan Informasi Teknologi (IT) yang memudahkan akses data yang baik sebagai bahan pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat,
2. figuritas dimana terdapat sejumlah pengakuan masyarakat atas kapasitas figur guru dan tidak adanya track record yang dimiliki,
3. kebutuhan kolektif, bahwa sebuah sekolah dengan karakter lingkungan, keterbatasan sumber daya, kemampuan penerimaan sosial yang berbeda, menghasilkan kebutuhan kolektif masyarakat yang berbeda pula, sehingga standarisasi mutlak dalam pengangkatan yang digunakan Baperjakat, juga bukan hal yang mutlak,
4. prestasi besar, bahwa sangat tidak tertutup kemungkinan seorang guru telah melakukan tugas penting dan menghasilkan prestasi besar, olehnya itu perlu peraturan yang sangat jelas mengenai mekanisme reward and punishment yang bijaksana sehingga membangun kompetisi yang sehat di kalangan guru.
Pemahaman ini akan membentuk frame sederhana bahwa gabungan antara kompetensi, figuritas, prestasi besar dan kebutuhan kolektif adalah daya dorong bagi masyarakat untuk memberikan penerimaan dan partisipasi aktif guna menentukan titik kulminasi tertinggi yang mungkin dicapai dalam visi misi sekolah. Sebut saja bahwa banyak kepala sekolah yang diterima oleh main costumer akan mendapatkan kemudahan dalam mendorong partisipasi masyarakat dari bantuan moril hingga pada materil.
Dalam kondisi beban ganda yang dihadapi oleh kepala sekolah yang berjuang untuk mencapai target pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang tentunya membutuhkan anggaran penyediaan fasilitas, namun kepala sekolah sendiri dihadapkan pada realitas keterbatasan anggaran pemerintah yang hingga saat ini belum juga dapat mendongkrak dana pendidikan hingga 20 persen sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2004.
Sejumlah realitas menunjukkan kerasnya perjuangan kepala sekolah yang perlu mengumpulkan dana sendiri (?) untuk mengurus proyek di Jakarta hingga kepada melakukan studi banding yang impact-nya besar kepada masyarakat sekolah namun belum mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat bahkan mendapat koreksi penuh dari legislatif.
Olehnya itu dalam pengambilan keputusan mutasi kepala sekolah, maka Pemerintah Propinsi, Kota/Kabupaten dan Dinas Pendidikan, Legislatif, Komite Sekolah dan Baperjakat hendaknya menggunakan pertimbangan sebagai berikut:
1. melibatkan pula unsur siswa, guru dan masyarakat setidaknya dalam memberikan kriteria kebutuhan sekolah yang beragam,
2. menggunakan prinsip transparansi, diyakini bahwa prinsip ini akan membangun perilaku transparan pula bagi kepala sekolah yang diangkat,
3. menggunakan kriteria yang jelas dengan mengedepankan kompetensi penjenjangan, manajerial dan penguasaan Teknologi Informasi, figuritas dengan memperhatikan track record individu, kebutuhan kolektif warga sekolah dan prestasi besar yang telah dicapai.
Pertimbangan tersebut perlu diikuti dengan mekanisme cerdas yang memberikan kesempatan kepada setiap guru yang memiliki keinginan menjadi kepala sekolah guna mengajukan permohonan menjadi kepala sekolah atau kepala sekolah yang akan dimutasi sesuai sekolah yang dituju.
Selanjutnya mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan: (1) Kertas Kerja berisi: visi, misi, target dan analisis SWOT yang merupakan bahan pemahaman Cakep dan kepala sekolah yang akan dimutasi mengenai lingkungan yang akan dituju. Konsep ini memotong pola trial (mencoba konsep) dalam manajemen penempatan sekolah yang cenderung berlaku sekarang, dan (2) pernyataan dukungan masyarakat sekolah meliputi siswa, guru dan masyarakat. Hasilnya adalah Baperjakat akan memiliki sejumlah rekomendasi atas individu yang dipandang layak dan diusung oleh masyarakat sekolah untuk menjadi manajerial pada organisasi sekolah.
Berdasarkan rekomendasi yang ada maka dilaksanakan pengujian Fit and Proper Test kepada calon dengan tes dan wawancara yang dilaksanakan oleh tim ahli Baperjakat.`Dengan tahapan yang panjang tersebut akan dapat terukur potensi dan motivasi dari seorang calon kepala sekolah yang menunjukkan kemampuan dan kesungguhannya dalam mengembangkan visi dan misi organoisasi yang diinginkn oleh pemerintah.
Sejumlah nama yang diajukan bersam adengan rekomendasi yang diberikan selanjutnya dirangking dan diajukan kepada kepada Pemerintah Daerah, namun tentunya pengambilan keputusan penempatan adalah hak prerogatif Pemerintah Daerah tetapi harus sebuah hak prerogatif yang cerdas dan bijak.
Comments