LENGKAP SUDAH KEKERASAN DI SEKOLAH

Insiden antara guru Bimbingan Penyuluhan dengan orang tua siswa di SMA Negeri 19 Makassar (Fajar, 4 Mei 2007) sebulan setelah peristiwa pemukulan Kepala SD Gunung Sari Makassar oleh seorang oknum (Fajar, 4 April 2007) melengkapi pemberitaan media terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi di sekolah pada tiga bulan terakhir ini di Sulawesi Selatan. Sungguh ironis dimana institusi pendidikan yang harusnya menjadi institusi penghapusan kekerasan justru menjadi ruang bagi tumbuh suburnya kekerasan itu sendiri. Berdasarkan data kekerasan yang terjadi maka pola kekerasan ditinjau dari hubungan pelaku – korban, kekerasan dapat diklasifikasi sebagai berikut. (1) Kekerasan guru kepada siswa. Pola pembinaan pendidikan Indonesia sebagai pola pembinaan peninggalan zaman kolonial mengedepankan kewibawaan fisik sehingga kekerasan ’tuan’ guru kepada siswa terlihat lumrah terjadi. Dahulu orang tua-pun rela anaknya dipukul demi perubahan perilakunya sebagai wujud penyerahan penuh anak kepada guru, sehingga implementasi pembinaan sikap di sekolah-pun terwujud dalam pemaksaan fisik yang sekarang dikategorikan sebagai kekerasan. Budaya kekerasan ini pun akhirnya berbenturan dengan kebutuhan pembangunan terhadap SDM yang memiliki kecerdasan emosional menyebabkan perilaku ini telah dikoreksi masyarakat. Terlebih dengan lahirnya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang tersimpan rapi dalam arsip stakeholder terkait tanpa adanya sosialisasi yang sistematis menyebabkan gamangnya pola pembinaan anak di sekolah. Perubahan kurikulum pembelajaran pun tak pelak mengubah paradigma guru sebagai pengajar menjadi seorang fasilitator yang memacu peran guru untuk lebih adaptif terhadap perubahan dan lebih aspiratif terhadap kebutuhan belajar sehingga mau atau tidak seorang guru harus mau untuk meningkatkan kompetisi profesionalnya. Guru yang tidak profesional dalam pengelolaan pembelajaran bahkan dapat menjadikan upaya pencapaian tujuan pembelajaran-pun sebagai ajang kekerasan manakala memaksakan siswa untuk mendapatkan informasi melalui buku dan mengerjakan tugas yang jika tidak dapat dipenuhi sehingga menjadi potensi kekerasan tersembunyi (hidden violence) seperti hukuman fisik memukul, menjemur, skorsing, denda uang dan mengerjakan tugas yang tidak berhubungan dengan tujuan pembelajaran. Kekerasan guru, bahkan yang menyebabkan kematian siswa-pun mewarnai dunia pendidikan yang meski dapat diselesaikan secara hukum dengan menjadikan Guru sebagai terdakwa namun tidak akan pernah menjadi jalan penyelesaian ke depan, selama kedudukan hak anak sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, pemerintah (sekolah), masyarakat dan negara belum mendapatkan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaannya. Hal ini terbukti dengan maraknya demonstrasi yang dilakukan oleh para guru menentang keputusan dakwaan terhadap Guru yang melakukan kekerasan terhadap siswanya dan sebaliknya. Pengabdian Guru yang tinggi membutuhkan sikap arif dan tulus agar menjadi panutan sehingga profesi Guru berbeda dengan yang lain, karena profesi guru tidak berhenti pada saat Guru selesai mengajar, melainkan keberhasilan siswa dalam memahami, mempraktekkan serta mengamalkan ilmu yang diterima dalam kehidupan sehari-hari baik langsung maupun tak langsung. Hal ini membuat Guru yang tidak mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai pendidik sesuai dengan standar kompetensi dan profesionalisme akan menurunkan kewibawaan Guru berupa pelecehan terhadap profesi guru oleh siswa dan masyarakat. (2) Kekerasan media kepada guru. Maraknya tayangan sinetron yang mempersonifikasikan guru baik dengan sosok Guru yang gagah atau cantik, dengan pakaian dan kendaraan mewah versus Guru jelek dengan sosok guru memiliki kelainan fisik, emosional, bersepeda butut, bahan olok-olokan siswa adalah pengantar makan malam yang menerobos masuk hingga ke kamar tidur masyarakat di Indonesia. Berbagai olok-olok terhadap guru di copying dalam otak siswa dan masyarakat sehingga melahirkan berbagai istilah kepada guru. Potensi tersembunyi ini menjadikan suasana sekolah menjadi tidak kondusif dan menyebabkan Guru sebagai manusia biasa terkadang bertindak diluar kebiasaannya seperti menempeleng atau menendang siswa. (3) Kekerasan orang tua dan masyarakat kepada guru. Berbagai aturan pendidikan yang harusnya ada, belum diatur oleh Pemerintah secara menyeluruh seperti fungsi Komite Sekolah, menyebabkan dukungan Komite Sekolah menjadi salah satu potensi konflik yang sering terjadi. Demonstrasi masyarakat dan siswa ke DPR atau Walikota menuntut perubahan dan transparansi pengelolaan keuangan sekolah adalah gambaran sederhana betapa belum adanya aturan yang baik mengatur mekanisme tersebut. Dalam kondisi seorang Guru mendapat sanksi sosial atas tindakannya, meski tanpa pembuktian hukum maka sanksi tersebut akan tetap melekat selama guru tersebut mengabdi dan selama siswa dan masyarakat tersebut masih hidup, karena belum pernah ada upaya rehabilitasi yang dilakukan Pemerintah manakala seorang Guru ternyata tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Lebih tragis lagi adalah bahwa sejumlah kasus kekerasan oleh orang tua terhadap Guru yang tidak terliput oleh media massa masih kerap terjadi dari dahulu hingga sekarang seperti karena nilai Raport siswa rendah, tidak naik kelas dan lulus Ujian Nasional, penagihan buku, biaya kegiatan ekstrakurikuler hingga kesalahpahaman komunikasi terkadang menjadikan Guru sebagai objek pemuas tuntutan orang tua, seperti caci maki orang tua di hadapan siswa hingga pada pemukulan Guru seperti insiden Guru – Orang tua di Takalar. Kasus ini hendaknya menjadi perhatian Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk mengatur dan menggunakan catatan afeksi sebagai salah satu indikator keberhasilan siswa dalam pembelajaran. (4) Kekerasan antar siswa. Beberapa peristiwa tawuran siswa antar tingkatan atau antar sekolah di Makassar telah mengakibatkan korban jiwa seperti halnya di daerah lain di Sulawesi Selatan menyadarkan kita bahwa sejumlah kasus kekerasan antar sekolah-pun belum hilang seiring dengan upaya sekolah membangun aturan yang baik. Kasus tawuran siswa lahir dari manajemen sekolah yang belum optimal dalam membangun karakter kepribadian siswa sekaligus memberi ruang yang cukup untuk mengeksploitasi bakat dan minatnya sehingga terkadang harus diluapkan di luar sekolah atau ditumpahkan pada pengrusakan sarana sekolah. Sangat dilematis, adalah bahwa proses pembelajaran yang dilakukan selama tiga tahun belum memberikan perubahan yang signifikan kepada beberapa siswa, dan melahirkan pertanyaan mengapa aspek ’afeksi’ tidak menjadi indikator kelulusan anak pada UAN ? Telah banyak korban yang jatuh dari siswa, Guru dan masyarakat yang semua tentunya sepakat untuk tidak memberi ruang pada kekerasan di sekolah, olehnya itu maka pola kekerasan yang melekat dalam sistem persekolahan membutuhkan penanganan sesegera mungkin guna keperluan membangun anak sebagai generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki ciri dan sifat khusus guna menjamin kelangsungan eksistensi bangsa di masa depan. Siswa sebagai aset bangsa seperti halnya Sumber Daya Alam di Indonesia perlu mendapat proteksi sejak dini dengan sejumlah peraturan sebagai implementasi UU No. 23 tahun 2002 yang memberikan ruang kepada anak menikmati hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat dan bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri, jauh dari intrusi kekerasan yang akan direkamnya sebagai sebuah pola kebiasaan. Demikian pula Guru sebagai instrumen perjuangan bangsa perlu dilengkapi dengan Undang-Undang Perlindungan Hukum Guru dalam tugas profesionalnya menjaga aset bangsa disertai kesadaran, kedewasaan dan kemauan yang kuat untuk merubah performance dari sosok Umar Bakri dengan sepeda kumbang, kacamata, tas kulit dan baju safari menjadi sosok guru dengan penguasaan informasi teknologi adalah salah satu solusi menjawab tantangan perubahan tuntutan masyarakat. Peran media menyikapi Intrusi kekerasan yang direkam dari perilaku kekerasan aparat terhadap masyarakat, orang tua terhadap anak, media terhadap Guru dan anak, perilaku demonstrasi dan tawuran mahasiswa, pemaksaan Guru terhadap anak dan premanisme di luar sekolah hendaknya ditayangkan secara bijak dengan pertimbangan psikologis dan sebaliknya melakukan tekanan kepada Pemerintah mengkomodir pertemuan lintas sektoral antara DPR dan DPRD, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan, Guru, Kepolisian, Kehakiman, Kejaksaan, PGRI dan Lembaga Perlindungan Anak guna menyusun dan menetapkan: (1) Percepatan Ujian Sertifikasi Guru sebagai rencana besar membentuk guru yang profesional, berwibawa dan sejahtera serta mampu mengantar proses pembentuk pribadi anak, (2) Peraturan Daerah Penatalaksanaan Masalah Sekolah, sebagai implementasi UU Perlindungan Anak yang memuat aturan dasar penyusunan tata hubungan sekolah dan masyarakat serta tata laksana sekolah guna mengindari kesalahan prosedur sebagai aturan dasar sekolah yang berlaku sama di semua wilayah. (3) Penetapan nilai sikap sebagai indikator kelulusan Ujian Akhir Nasional, sebagai upaya membentuk pribadi dan ciri generasi yang baik. Ketidakpekaan Pemerintah dan semua pihak berwenang dengan berlama-lama tidak menyikapi persoalan kekerasan di sekolah secara terencana dan sistematis akan menempatkan semua pihak ini sebagai barisan utama yang bertanggungjawab dalam membentuk ciri dan sifat kekerasan pada anak di masa depan dan dengan sendirinya akan melengkapi kekerasan di sekolah!

Comments

Popular Posts